Perjanjian Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Murabahah Di Perbankan Syari’ah ~ newbieXpose
Anda Bisa Memberikan Donasi Pada Blog Ini Dengan Klik Iklan Dibawah ini atau Banner atau Menjadi Follower atau Berkomentar, Terima Kasih Atas Bantuannya
 Perjanjian Pembiayaan Bisnis Dengan Prinsip Murabahah Di Perbankan Syari’ah

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat memiliki konsekuensi tersendiri bagi individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Salah satu konsekuensi yang dimaksud adalah adanya rasa tanggung jawab masing-masing individu akan keutuhan dan kelancaran kehidupan sosialnya. Suatu kenyataan bahwa manusia selain sebagai makhluk biologis juga ia merupakan makhluk sosial dan selalu didorong untuk melakukan hubungan-hubungan sosial dengan sesamanya. Dengan perkataan lain, antara seseorang dengan orang lainnya terjadi suatu interaksi sosial. Hal tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri disebabkan adanya ketergantungan antara seseorang dengan orang lainnya atau sekelompok orang lainya.
Dalam hubungan antara manusia dengan manusia lainnya, yang dianggap paling penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tersebut merupakan interaksi sosial, yang berarti hubungan-hubungan dinamis yang menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara manusia dengan kelompok manusia dan antara suatu kelompok manusia dengan kelompok lainnya.
Manusia menyadari bahwa kehidupannya dalam masyarakat pada dasarnya diatur oleh berbagai aturan kehidupan di dalam masyarakat yang bersangkutan sehingga diatur oleh nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Kaidah-kaidah hukum ada yang berwujud sebagai peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, konvensi atau aturan yang tidak tertulis maupun keputusan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.1
Hukum ditekankan pada fungsi untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur. Peranan hukum dalam hal ini dapat diketahui manakala timbul suatu sengketa dalam masyarakat, maka ia memberikan tanda bahwa diperlukan suatu tindakan agar sengketa tersebut terselesaikan.
Perkembangan kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini sangat kompleks dengan berbagai macam kebutuhan bahkan persoalan yang timbul baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan pertahanan keamanan. Persoalan yang sangat riskan atau fundamental yang sedang diteliti ini ialah salah satunya persoalan hukum berhubung negara Indonesia berdasarkan atau menganut asas negara hukum bukan kekuasaan belaka. Jika meninjau dari segi hukum tersebut terutama dalam hal semakin naiknya tingkat kejahatan atau kriminalitas di Indonesia sehingga banyak menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat yang menyebabkan adanya reaksi yang serius dari berbagai pihak terutama pemerintah dan aparat kepolisian sebagai penegak hukum.
Seiring dengan semakin meningkatnya pendapatan negara dari berbagai macam sektor terutama salah satunya sektor pariwisata yang berarti arus lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia baik orang asing maupun warga negara Indonesia semakin ramai. Dengan ramainya orang luar masuk wilayah Indonesia akan menimbulkan dampak yang berarti sehingga berbagai faktor pelanggaran hukumpun terjadi.
Selain itu, sehubungan dengan datangnya orang asing di negara Indonesia, maka perlu diadakan pengawasan atas segala tingkah laku perbuatannya selama berada di Indonesia, tentunya harus diingat bahwa masuknya orang asing ke Indonesia itu akan membawa baik dampak negative maupun dampak positif.
Dampak negatif dari adanya orang asing yang datang adalah munculnya ancaman bagi generasi bangsa Indonesia yang menjurus menjadi sikap kebarat-baratan, narkotika dan pergaulan bebas. Dampak positif dimana masuknya orang asing ke Indonesia mendatangkan manfaat bagi rumah tangga negara baik untuk mempopulerkan produksi dalam negeri dan terutama salah satunya daerah-daerah wisata termasuk memperbesar pemasukan devisa negara.
Semua orang yang berada di Indonesia itu sudah terdaftar dan gerak gerik dari mereka itu selalu dalam pengawasan alat negara. Dengan demikian, kemungkinan adanya orang-orang asing yang masuk secara illegal adalah kurang sekali atau apabila ada dapat segera diketahui. Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan daerah yang menarik bagi para wisatawan asing, karena keadaaan alamnya yang subur dan indah serta rakyatnya yang ramah tamah.

Mudahnya mencari penghidupan di Indonesia apalagi dibandingkan dengan di negara asalnya sehingga untuk masuk ke Indonesia mereka menempuh berbagai jalan baik secara legal maupun illegal.
Menurut pendapat Soedargo Gautomo menyatakan:
Dengan adanya orang asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia dengan secara tidak sah atau illegal, maka sangat penting untuk mengetahui dalam garis-garis besar apakah yang menjadi kewenangan dan tugas pekerjaan dari pada pengawasan ini, dengan singkat dapat dikatakan bahwa instansi ini dapat mengambil tindakan terhadap orang asing.2

Berhubungan dengan itu pemerintah pada saat itu memandang perlu segera membuat Undang-Undang Pidana Imigrasi yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, sebab ketentuan-ketentuan yang telah ada baik yang tercantum dalam penetapan izin masuk maupun yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lain yang berlaku.
Orang-orang asing yang masuk dan berdiam di wilayah Indonesia secara illegal atas bantuan orang-orang Indonesia itu sendiri akan mempermudah orang-orang asing tersebut melakukan kejahatan, maka untuk mencegah kejahatan itu terjadi pihak-pihak yang berwenang mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku dan perbuatan orang-orang asing tersebut selama berada di Indonesia.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh migran gelap termasuk perbuatan pidana khusus atau yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan hukum yang berlaku bagi imigrasi yaitu Undang-Undang Darurat Tanggal 16 Oktober 1953 No. 9 LN. 1953-64 tentang Pengawasan Orang Asing, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1953 Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Imigrasi, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan Orang Asing dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 40 Tahun 1950 tentang Paspor.
Beberapa peraturan perundang-undangan di atas dimaksud untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian dan cegah tangkal untuk mencegah seseorang diduga akan melakukan kegiatan pelanggaran yang akan merugikan negara dan keamanan.
Perlu diketahui untuk membahas perbuatan pidana oleh imigran gelap, maka ada beberapa faktor yang mempengaruhi orang asing melakukan perbuatan pidana imigrasi antara lain:
1.    Dari orang asing tersebut, maksudnya terkait dengan tujuan dan maksud jahat dari orang asing untuk datang ke wilayah negara lain dan melakukan kejahatan.
2.    Stabilitas keamanan, mempersulit orang-orang asing yang masuk secara illegal ke wilayah Indonesia sehingga orang-orang asing yang  ingin masuk ke wilayah Indonesia melakukan segala cara agar dapat tinggal di

Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Imigrasi yang berlaku bagi orang-orang asing tersebut.
Kebijakan keimigrasian sebagaimana yang diatur oleh Pemerintah Indonesia sampai saat ini, senantiasa ditujukan untuk menyaring masuknya dan mengawasi serta menertibkan keberadaan orang asing di Indonesia tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum, umpamanya dengan bekerja sebagai tenaga ahli, bekerja pada perusahaan patungan, berkunjung sebagai turis, kegiatan ilmiah dan sebagainya.
Dengan kata lain, keberadaan orang asing itu harus dapat mendukung laju pembangunan nasional dengan tetap mencegah kemungkinan timbulnya perbuatan atau akibat negatif yang merugikan negara dan masyarakat.
Penerapan kebijaksanaan di bidang keimigrasian ini memang sudah terlaksana dengan diadakannya sistem visa. Dengan dikeluarkan visa berdiam sementara atau di samping visa lainnya sudah merupakan seleksi yang nyata dan tindakan ini berdasarkan peraturan izin masuk yang merupakan satu-satunya pedoman pelaksanaan pemberian izin khususnya pemberian izin mendarat di Indonesia yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyeleksi masuknya orang asing ke negara Indonesia.
Kebijaksanaan selektif itu perlu dijabarkan kedalam berbagai peraturan perundang-undangan keimigrasian sehingga sampai sekarang peraturan perundang-undangan dasar dibidang keimigrasian adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, akan tetapi dalam kehidupan dan perubahan perkembangan zaman akan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat yang bersangkutan. Demikan pula dalam kehidupan bernegara berbagai masalah dan tantangan akan selalu timbul sesuai dengan dinamika pemikiran dan keinginan masyarakat. Apabila pedoman yang berwujud undang-undang keimigrasian yang berlaku itu tidak mampu menyelesaikan semua rintangan, hambatan dan tantangan, maka akan dapat menimbulkan kepincangan di dalam melaksanakan tugas keimigrasian sehingga akhirnya akan mengakibatkan citra negatif bagi pihak kantor Imigrasi Indonesia.

B.  Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.    Bentuk-bentuk perbuatan apa yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian?
2.    Bagaimana pencegahan dan penanggulangan tindak pidana imigrasi tersebut?

C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian di sini sebagai berikut:
a.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
b.    Untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana imigrasi.
2.  Manfaat Penelitian
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini sebagai berikut:
a.    Akademis
Manfaat akademis meliputi:
1)  Untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik guna mencapai kebulatan studi Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Mataram.
1)    Untuk memberikan sumbangsih pengembangan ilmu hukum pidana dan khususnya hukum pidana imigrasi.
b.   Praktis
Manfaat praktis meliputi:
1)    Sebagai pegangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang hukum pidana dan khususnya hukum pidana imigrasi.
2)    Dapat memberikan kontribusi bagi pihak legislatif, pemerintah dan penegak hukum dalam menyelesaikan/menyempurnakan peraturan perundang-undangan khususnya dibidang tindak pidana imigrasi.

D.  Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini yakni terbatas dalam bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian serta pencegahan dan penanggulangan tindak pidana imigrasi.
untuk refrensi lengkapnya download link dibawah ini, semoga membantu dan bermanfaat...

0 comments:

Posting Komentar